Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tiga Jam Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk hingga Buku Catatan Ajudan Sekjen PDIP

Penyidik KPK menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing memberikan keterangan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2024). 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Selesai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Penyidik KPK Bawa Satu Koper

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved