Anak Legislator Bunuh Pacar
Terungkap Pesan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur saat Istrinya Temukan Tas Berisi Uang
Martha mengungkap pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Saya tidak menghitung pak, saya sudah ketakutan," tuturnya.
Setelah itu masih pada pertemuan kedua tersebut, Mangapul juga diketahui meminta agar Martha membawa tas berisi uang tersebut apabila hendak ke Jakarta dan diminta untuk menyimpan tas itu.
Baca juga: Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya
Singkat cerita, dengan didampingi kakaknya, Martha pun akhirnya bertolak ke Jakarta.
Adapun kata dia maksud dan tujuannya ke Jakarta yakni menyambangi kantor Kejakaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.
Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7.
Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.
"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.
Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'.
Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung.
"Ibu serahkan langsung ke Pak Ade?" tanya Jaksa.
"Iya pak Ade yang menghitung," ujar Martha.
"Setelah itu ibu tahu jumlahnya berapa?" tanya Jaksa.
"36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," pungkas Martha.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.