Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Vonis Yoory Corneles Terkait Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah Ditunda, Ini Alasan Hakim

Ketua Majelis Hakim Bambang Joko menunda vonis untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles .

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang perkara korupsi lahan rumah DP nol rupiah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Yoory Corneles dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK di persidangan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 31.175.089.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut jaksa KPK maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved