Selasa, 30 September 2025

Koordinator Tim Hukum Sebut Kepengurusan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Berdasarkan Putusan MA

Ia menyebut Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 secara final dan mengikat menyatakan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.

|
Ist
Otto Hasibuan. 

"Menteri Hukum dan HAM seharusnya melaksanakan putusan MA secara sukarela tanpa harus digugat terlebih dahulu. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum," katanya.

Dengan demikian, Rivai kembali menegaskan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi adalah sah berdasarkan keputusan hukum yang final dan mengikat.

Keabsahan ini menjadi landasan bagi Peradi untuk terus menjalankan fungsinya sebagai organisasi advokat yang sah di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan