Koordinator Tim Hukum Sebut Kepengurusan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Berdasarkan Putusan MA
Ia menyebut Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 secara final dan mengikat menyatakan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
|
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Menteri Hukum dan HAM seharusnya melaksanakan putusan MA secara sukarela tanpa harus digugat terlebih dahulu. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum," katanya.
Dengan demikian, Rivai kembali menegaskan bahwa kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi adalah sah berdasarkan keputusan hukum yang final dan mengikat.
Keabsahan ini menjadi landasan bagi Peradi untuk terus menjalankan fungsinya sebagai organisasi advokat yang sah di Indonesia.
Baca Juga
Era Baru Advokat Dimulai, Peradi SAI Fokus Etika dan Pendidikan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sejarah Mantan Presiden Dihukum 27 Tahun Penjara Gegara Makar, Keberanian Mahkamah Agung Brasil |
![]() |
---|
Otto Tolak Tim Investigasi Independen Kericuhan Demo: Belum Ada Urgensi, Polisi Telah Bekerja Baik |
![]() |
---|
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Ditemui Yusril di Tahanan Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.