Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Video Skandal Elite Politik Indonesia Milik Hasto Dibawa Connie Bakrie ke Rusia, Segera Dirilis

Guntur Romli juga mengatakan, video-video tersebut nantinya akan segera dirilis sebagai bentuk solidaritas bagi Yasonna Laoly yang dinilai tengah

Kompas.com
Connie Bakrie diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait Pemilu 2024. 

Hall itu disampaikan pihak KPK kepada pihak Imigrasi RI.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Hasto dan Yasonna tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Penyebab Tewasnya Mahasiswi UPI Bandung antara Terjatuh atau Menjatuhkan Diri, Tak ada Unsur Pidana

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

Perihal kemungkinan Yasonna Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap Harun Masiku, kata Tessa, hal itu menjadi masih didalami tim penyidik.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

Tessa juga menjawab keberatan pihak KPK atas pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly yang dinilai tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut Tessa, segala jenis tindakan yang diambil penyidik KPK dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.

"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan