Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Video Skandal Elite Politik Indonesia Milik Hasto Dibawa Connie Bakrie ke Rusia, Segera Dirilis

Guntur Romli juga mengatakan, video-video tersebut nantinya akan segera dirilis sebagai bentuk solidaritas bagi Yasonna Laoly yang dinilai tengah

Kompas.com
Connie Bakrie diduga menyebar berita bohong atau hoaks terkait Pemilu 2024. 

Khusus untuk seorang mantan petinggi, lanjutnya, Hasto dan partai selalu membersamai, mendukung dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. 

"Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang saudara Sekjen dan partai," tegasnya. 

KPK Umumkan Hasto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pergantian antar-waktu (PAW) pada Pileg 2019.

Seto mengungkapkan, Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU.
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. (Kompas.com)

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

 Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)
Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan