Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP: Belum Ada Rencana Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Guntur Romli mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada rencana uji praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK. 

Warta Kota/Yulianto
Politisi PDIP Guntur Romli. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan bahwa pihaknya belum ada rencana uji praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. 

Diketahui KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dalam perkara eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku.

"Soal itu nanti Tim Hukum yang akan menyampaikan. Belum ada soal itu (Rencana ajukan praperadilan)" kata Guntur dihubungi Minggu (29/12/2024). 

Kemudian dikatakan Guntur bahwa pendampingan hukum akan diberikan atas nama partai. 

"Pendampingan resmi karena kasus ini bukan pribadi Hasto Kristiyanto, tapi sebagi Sekjen PDI Perjuangan," tegasnya. 

Diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto telah mengungkapkan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved