Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sindiran Pengamat untuk Hasto Kristiyanto: Bung Karno Tak Pernah Suap KPU, Ajaib Kalau Mau Disamakan

Menurut Jerry, situasi yang dihadapi Hasto sangat berbeda dengan yang dialami Bung Karno.

|
Kompas.com
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Ia dikritik karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyamakan kasus hukum yang menjeratnya dengan yang dialami oleh Presiden pertama RI, Sukarno. 

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved