Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula

Tercatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang selama 2024 ini berhasil diungkap oleh Kejagung RI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Selama periode tahun 2024 Kejaksaan Agung berhasil mengungkap rentetan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama periode tahun 2024 Kejaksaan Agung berhasil mengungkap rentetan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Tercatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang selama 2024 ini berhasil diungkap oleh Kejagung RI, berikut adalah rangkumannya:

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi

1. Korupsi Timah

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun tercatat menjadi salah satu perkara besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2024 ini.

Selain menimbulkan kerugian negara sangat besar, kasus tersebut juga mendapat sorotan publik lantaran menyeret nama Harvey Moeis yang dimana merupakan suami dari artis tanah air, Sandra Dewi.

Terbaru, perkara yang berhasil diungkap Kejagung pada Maret 2024 ini kembali menuai perhatian setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Harvey Moeis.

Dalam sidang vonis yang digelar Senin 23 Desember 2024 lalu, Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Vonis ini lebih rendah setengahnya ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara berdasarkan dakwaan Jaksa, Harvey berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved