Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penetapan Hasto sebagai Tersangka Dinilai sebagai Bentuk Kegagalan Kinerja Pimpinan Lama KPK

Rudianto Lallo menilai perkara Harun Masiku ini terlalu berlarut sehingga menimbulkan persepsi liar di publik.

TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra, Kompas.com
Suasana di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku, merupakan bentuk kegagalan dari kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama era Firli Bahuri. 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved