Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, ini respons KPK.
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD 38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.