Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Respons Pimpinan KPK dan Jubir

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, ini respons KPK.

|
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, dia pernah diperiksa pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku. 

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD 38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp 600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved