Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Guntur Romli Respons KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka: PDIP Semakin Ditekan, Semakin Melawan

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli. 

"Kenapa informasi ini masih berdasarkan bocoran sumber bukan resmi diumumkan KPK? Ada apa dengan KPK? Belum lagi KPK meralat tersangka dalam kasus CSR di BI padahal sudah ada penggeledahan, apa yang terjadi di KPK?" katanya.

"Jelas sekali kasus ini merupakan politisasi, kriminalisasi dan pembungkaman. Tapi PDI Perjuangan semakin ditekan, semakin melawan," pungkasnya.

Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved