Korupsi di PT Timah
Dituntut 12 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 210 M, Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan
Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Hari ini Harvey akan menjalani sidang putusan.
"Anak-anakku, Raffa dan Mika, Papa bukan koruptor, papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh ataupun terbukti mencuri apalagi uang negara dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melalukan suap dan gratifikasi," kata Harvey di ruang sidang.
Suami aktris Sandra Dewi itu menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya lantaran sementara waktu tak lagi bisa bertemu karena terbelit kasus hukum.
Ia mengatakan, hak anak-anaknya itu kini sedang dirampas lantaran tak bisa lagi bertemu dengan orang tuanya secara utuh.
"Malaikat-Malaikatku maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk mempunyai sosok ayah dirampas begitu saja," ucapnya lirih.
Meski kini tak bisa bertemu, Harvey berpesan agar kedua anaknya tidak menjadi pribadi yang jahat.
Dalam pleidoinya, ia tak ingin anak-anaknya seperti kebanyakan orang yang menghakimi keluarganya untuk kepuasan semata.
"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada," pungkasnya.
Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis disebut berperan dalam mengkoordinir perusahaan terkait penambangan timah liar.
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey Moeis juga bertugas untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Perusahaan tersebut di antaranya ada PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.
Usai penambangan liar dilakukan, suami Sandra Dewi itu kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," imbuh Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.