Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Jutek Bongso: Keputusan MA Aneh dalam Kasus Vina Cirebon

Jutek Bongso menyatakan keputusan hakim MA aneh dan mempertanyakan bukti yang ditolak.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep, dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). 

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan dua alasan utama penolakan PK.

Pertama, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai novum sesuai Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.

Kedua, tidak terdapat kekhilafan dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.

“Dengan ditolaknya PK, maka putusan sebelumnya tetap berlaku,” ujar Yanto.

Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Warda, sebelumnya telah divonis seumur hidup.

MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, yang telah menyelesaikan masa hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved