Kapolri Minta Direktorat PPA-PPO Jalankan Fungsi Advokasi dan Asistensi Penanganan Kasus di Wilayah
Brigjen Desy Andriani mengatakan dirinya mendapat arahan dari Kapolri agar menjalankan fungsi advokasi dan asistensipenanganan kasus di wilayah.
Sejumlah hambatan pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO dimulai dari KemenPAN-RB yang membatasi direktorat hanya enam.
Kapolri selanjutnya melakukan langkah-langkah agar usulan pembentukan Direktorat PPA dan PPO itu bisa terwujud saat rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Di satu kesempatan pada saat Ratas dengan Bapak Presiden membicarakan TPPO di situlah kesempatan kita bicara dan alhamdulillah akhirnya beliau menyetujui Direktorat PPA dan PPO sehingga lahirlah Direktorat PPA dan PPO," ucap Jenderal Sigit.
Perjuangan Direktorat PPA dan PPO saat ini menurutnya, mengembangkan ke tingkat Polda dan Polres.
Sehingga, harapannya penanganan kasus yang dihadapi kelompok rentan bisa betul-betul memberikan rasa keadilan.
"Perjuangan terhadap Direktorat PPA dan PPO belum berhasil dan sepertinya kali ini alam mendukung Menteri PAN-RB (Rini Widyantini) sekarang perempuan. Yang awalnya sekjen, awalnya sekjen sekarang jadi Menteri PAN-RB, kenapa? karena saya tidak ingin perjuangan dari Direktorat PPA dan PPO hanya sampai di Mabes tapi bagaimana kemudian ini dikembangkan sampai di tingkat Polda dan sampai di tingkat Polres," ucap Kapolri.
Jenderal Sigit memastikan komitmen tersebut akan tewujud di tingkat Polres sebelum mencapai ke tingkat kecamatan atau tingkat desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.