Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AK Bunuh Budiman dengan Menembak 2 Kali, lalu Curi Mobil Korban

Brigadir Anton membunuh Budiman dengan cara menembak sebanyak dua kali. Setelah itu, dia langsung mencuri mobil yang dikendarai oleh korban.

|
YouTube Komisi III DPR
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi pembunuhan beserta pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto terhadap seorang warga bernama Budiman Arisandi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Lalu, kata Djoko, Haryono baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024).

Setelah adanya laporan tersebut, Djoko mengungkapkan Satreskrim Polres Palangka Raya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/13/XIII/2024/SPKT. SATRESKRIM POLRESTA PALANGKA RAYA tertanggal 11 Desember 2024.

Djoko mengatakan lalu Satreskrim Polres Palangka Raya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa Brigadir Anton.

"Dari tanggal 11 itu, kita memintai keterangan atau menjadi tidak bebas dia dalam rangka pemeriksaan Saudara Anton."

"Kemudian mobil, dalam hal ini mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan," jelasnya.

Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan," katanya.

Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Djoko juga membeberkan barang bukti yang disita oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan dan curas ini dan berikut daftarnya.

1. Senjata api (senpi) jenis Taurus dengan nomor seri XL263620.
2. 5 peluru revolver.
3. 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1360 NZI milik Brigadir Anton.
4. 1 unit mobil Daihatsu GrandMax warna putih dengan nomor polisi DA 8632 NZI yang dikendarai Budiman.
5. 1 pasang baju dan celana milik Anton saat melakukan penembakan dan pencurian.
6. 1 pasang baju dan celana milik Haryono saat kejadian.
7. 1 unit handphone merek Vivo milik Anton.
8. 1 unit handphone merek Oppo milik Haryono.
9. 1 unit handphone merek iPhone milik Anton bernama Juwita.
10. Sampel darah yang ditemukan di mobil yang ditumpangi Anton.
11. Sampel darah yang diduga milik orang tua Budiman.
12. Sampel darah Anton.
13. Sampel gigi, tulang, dan darah milik Budiman.
14. Lakban hitam yang ditemukan di TKP penemuan jasad Budiman.
15. 1 buah dongkrak yang digunakan Anton dan Haryono.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved