Jumat, 3 Oktober 2025

DPR Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, Dilaporkan 2 Bulan Lalu Baru Ramai Sekarang

Anak bos toko roti di Cakung, Jaktim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berhasil ditangkap pada Minggu malam.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti, yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur.

Abdullah menegaskan bahwa tidak orang yang kebal hukum.

Lagipula kasus itu sudah terjadi sejak Oktober lalu.

Bahkan korban sudah melaporkan ke polisi.

"Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," kata Abdullah melalui keterangan tertulisnya pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: Detik-detik George Sugama Halim Ditangkap di Tempat Tidur Hotel Dini Hari Tadi, Diburu ke Sukabumi

Menurutnya, penganiayaan itu sudah beberapakali dilakukan sehingga tidak boleh dibiarkan. 

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga disebut merendahkan martabat karyawannya dengan perkataan karyawan tersebut miskin. 

"Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang," ujar Abdullah.

Abdullah juga menyoroti pernyataan George yang mengaku kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi

Menurutnya, hal tersebut jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Abdullah menuturkan tidak ada orang yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. 

Kemudian, Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved