Rabu, 1 Oktober 2025

DPR Pastikan 5 Napi Kasus 'Bali Nine' yang Ditransfer dari Bali Tetap Jalani Hukuman di Australia

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memastikan lima narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' tetap menjalani hukuman di negaranya, Australia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
dok Kemenko Kumham Imipas
Proses pemulangan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (15/12/2024) pagi. 

Adapun penyerahan terhadap lima napi itu dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

"Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali," kata dia.

Sementara itu lanjut Nyoman Surya, dari pejabat pihak Australia yang mendampingi yakni Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Terkait dengan penandatanganan pengaturan praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. 

"Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke," beber dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved