Korupsi Gula Impor
Pakar Hukum UII Gelar Eksaminasi Terkait Putusan Praperadilan Tom Lembong
Pihak Tom Lembong pun sudah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berikutnya, Tim Eksaminator berpendapat seharusnya Hakim Praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agug tidak sah, karena terbukti bahwa Kejaksaan Agung terlambat menyampaikan SPDP kepada Tom Lembong, yaitu telah melebihi tujuh hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik).
Menurut Tim Eksaminator, pertimbangan Hakim Praperadilan dalam perkara a quo yang justru menilai penyidikannya tetap sah meskipun terbukti penyerahan SPDP kepada Pemohon terlambat, hal itu tentu tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari, setelah dikeluarkannya Sprindik.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum Hakim Praperadilan yang menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan alasan obyektif dan subyektif yang ditentukan KUHAP, menurut Tim Eksaminator perlu dilakukan reinterpretasi yang tepat terhadap interprestasi yang selama ini dilakukan, yaitu sekedar alasan
subyektif Penyidik, yang khawatir bahwa kalau tidak ditahan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti atau mengulang tindak pidana.
Kalau itu semata-mata didasarkan penilaian subjektivitas penegak hukum, maka akan menimbulkan discretionary power, sehingga tidak ada ukuran-ukuran yang objektif untuk menilai perlu atau tidaknya melakukan penahanan.
Menurut Tim Eksaminator, alasan objektif penahanan itu lebih ditujukan pada ‘penilaian terhadap subjek hukum’ pelaku tindak pidana.
Hal itu haruslah berdasar alasan-alasan objektif disertai bukti yang cukup, terkait dengan kekhawatiran tersebut. (*)
Korupsi Gula Impor
VIDEO Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan "Live", Khawatir Pengaruhi Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Perintah Hakim, Tuding Contempt of Court |
---|
Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan Langsung, Khawatir Pengaruhi Keterangan Saksi Lain |
---|
Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula yang Diterbitkan Kemendag Atas Sepengetahuan Kemenperin |
---|
Jawaban Jaksa Soal Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023 hanya Menjerat Tom Lembong Jadi Tersangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.