Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Gula Impor

Pakar Hukum UII Gelar Eksaminasi Terkait Putusan Praperadilan Tom Lembong

Pihak Tom Lembong pun sudah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Berikutnya, Tim Eksaminator berpendapat seharusnya Hakim Praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agug tidak sah, karena terbukti bahwa Kejaksaan Agung terlambat menyampaikan SPDP kepada Tom Lembong, yaitu telah melebihi tujuh hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik).

Menurut Tim Eksaminator,  pertimbangan Hakim Praperadilan dalam perkara a quo yang justru menilai penyidikannya tetap sah meskipun terbukti penyerahan SPDP kepada Pemohon terlambat, hal itu tentu tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari, setelah dikeluarkannya Sprindik.

Berkaitan dengan pertimbangan hukum Hakim Praperadilan yang menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan alasan obyektif dan subyektif yang ditentukan KUHAP, menurut Tim Eksaminator perlu dilakukan reinterpretasi yang tepat terhadap interprestasi yang selama ini dilakukan, yaitu sekedar alasan
subyektif Penyidik, yang khawatir bahwa kalau tidak ditahan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti atau mengulang tindak pidana.

Kalau itu semata-mata didasarkan penilaian subjektivitas penegak hukum, maka akan menimbulkan discretionary power, sehingga tidak ada ukuran-ukuran yang objektif untuk menilai perlu atau tidaknya melakukan penahanan.

Menurut Tim Eksaminator, alasan objektif penahanan itu lebih ditujukan pada ‘penilaian terhadap subjek hukum’ pelaku tindak pidana.

Hal itu haruslah berdasar alasan-alasan objektif disertai bukti yang cukup, terkait dengan kekhawatiran tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved