Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Demo di KPK Desak Harun Masiku Segera Ditangkap, Sempat Ricuh

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar demo di depan gedung KPK menuntut Harun Masiku segera ditangkap

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Puluhan orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK mendesak Harun Masiku segera ditangkap, Jumat (13/12/2024). 

Hingga akhirnya, massa aksi pun membubarkan diri sekitar pukul 17.45 WIB setelah tak berhasil bertemu pimpinan KPK dan berjanji akan kembali berdemo pada pekan depan.

Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 

KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12). 

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku.

Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata.

Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".

Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat, sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu. 

KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di [email protected] atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. 

Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. 

Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved