Boyamin Saiman Minta MK Langsung Putuskan Gugatannya Tanpa Mendengar Keterangan Pemerintah dan DPR
Boyamin berharap proses sengketa ini bisa dipercepat tanpa harus menunggu keterangan dari pihak lain, seperti DPR dan pemerintah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Setelah perbaikan, petitum yang diajukan diubah menjadi lebih spesifik. Perubahan ini menyatakan bahwa frasa "Presiden" pada Pasal 30 Ayat 1 UU 30 dan frasa "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 hanya sah dan memiliki kekuatan hukum jika dimaknai bahwa Presiden dan Pemerintah hanya menyerahkan hasil seleksi calon pimpinan KPK kepada DPR dan membentuk pansel dengan masa jabatan yang sama dengan calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga
MAKI Desak KPK Beri Cuti atau Mutasi Pegawai yang Jadi Istri Tersangka Pemerasan K3, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Serahkan SK Bertandatangan Yaqut Sebagai Bukti Tambahan Korupsi Kuota Haji ke KPK |
![]() |
---|
ARRUKI Ancam Surati Jaksa Agung Minta Kajari Jaksel Dicopot jika Silfester Matutina Tak Dieksekusi |
![]() |
---|
Alasan ARRUKI Gugat Kejari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.