Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Emas

Crazy Rich Budi Said Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 27 Desember 2024

Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said bakal menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk pada 27 Desember 2024.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam Crazy Rich Budi Said dan Eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12/2024) 

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntutu umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved