Novin Karmila
Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru ini digaruk bersama Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya diungkapkan KPK.
Dilansir Tribun Sumsel, KPK memperoleh informasi bahwa Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada Nadya Rovin Puteri yang tak lain adalah anaknya .
Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin Karmila.
Novin Karmila ditangkap di rumahnya di Pekanbaru sekitar pukul 18.00 WIB.
Novin Karmila ditangkap KPK bersama dengan Darmansyah, sopir yang mendampinginya.
Bahkan terdapat uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel yang berhasil diamankan oleh KPK dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya berhenti di Nobin Karmila, KPK juga menangkap Risnandar di rumah dinas wali kota.
Risnandar ditangkap bersama dengan Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar,
Keduanya merupakan ajudan Risnandar.
Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin Karmila.
KPK pun berhasil menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian KPK menangkap Indra Pomi Nasution pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.
KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar.
Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.