Korupsi Emas
Kuasa Hukum: Persidangan Ungkap Dugaan Kuat Peran Budi Said sebagai Dalang Rekayasa Transaksi Emas
Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa "Crazy Rich" Surabaya Budi Said terus bergulir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa "Crazy Rich" Surabaya Budi Said terus bergulir.
Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan pun semakin membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun tersebut.
Salah Satu Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus Budi Said.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset negara dari praktik yang merugikan.
Fernandes menilai bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong untuk tindakan lebih lanjut dalam mengatasi berbagai kasus serupa.
“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Semua bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dia mencontohkan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya.
Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.
Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi.
Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban.
Ahli lainnya, Suparji Ahmad, menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi dan juga adanya pemberian gratifikasi kepada mantan karyawan Antam.
Selain itu, adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp 92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum.
Sehingga klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.