Daftar Undang-undang yang Paling Sering Diuji Materi di MK: Pemilu, Cipta Kerja, Hingga UU Advokat
MK memiliki kewenangan untuk menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Pengujian ini bertujuan untuk menilai apakah norma-norma dalam UU bertentangan dengan UUD 1945.
Jika ditemukan pertentangan, MK akan menyatakan bahwa norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berikut ini daftar undang-undang paling sering di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. UU Pemilu
UU terkait Pemilu (misalnya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) menjadi salah satu UU yang paling sering diuji di MK.
Hal ini biasanya berkaitan dengan:
Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Sistem pemilu (proporsional terbuka vs. tertutup).
Daerah pemilihan (dapil).
Hak konstitusional calon independen.
2. UU Cipta Kerja
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya) diajukan ke MK oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi karena metode penyusunan omnibus law yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, serta dampaknya terhadap hak pekerja dan lingkungan.
3. UU Minerba
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sering diuji karena dinilai lebih memihak kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
Sumber: Tribun Banten
Mediasi Dinilai Berperan Penting Sebagai Mekanisme Win-win Solution dalam Mengakhiri Perselisihan |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.