Korupsi di PT Timah
Saksi Ungkap CV Salsabila Berkantor di Aset Milik PT Timah, Awalnya Restoran Jadi Perusahaan Tambang
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mengatakan CV Salsabila berkantor di aset milik PT Timah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Saksi tahu tidak CV Salsabila itu apa kaitannya dengan direksi PT Timah? Dulu saksi tidak tahu, sekarang tahu tidak?" tanya jaksa di persidangan, Senin (9/9/2024).
Budi mengatakan CV Salsabila didukung orang dalam dari PT Timah.
"Tahu, informasi yang saya dapat bahwa CV Salsabila itu didukung oleh Direktur Keuangan (PT Timah)," jelas Budi.
Tetian Wahyudi Berstatus Buron
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI mengungkap bahwa Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah.
Jaksa menyebutkan bahwa Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap Tetian dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan jaksa saat proses sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.
Setelah selesai bertanya kepada Haspani, Hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.
"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO yang mulia," jelas Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.