Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Digelar Siang Ini di PN Jaksel

Putusan sidang praperadilan eks Mendag Tom Lembong Vs Kejagung dibacakan pada Selasa (26/11/2024) hari ini di PN Jaksel. 

kolase Tribunnews.com/ist
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini tersangka dalam kasus impor gula dan ditahan. Putusan sidang praperadilan eks Mendag Tom Lembong Vs Kejagung dibacakan pada Selasa (26/11/2024) hari ini di PN Jaksel.  

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya. 

Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa dibalik. 

"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan. Jika demian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya. 

Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.

"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved