Jumat, 3 Oktober 2025

Ketua Peradi Jakbar: Organisasi Advokat di Indonesia Menganut Sistem Single Bar

Sistem organisasi advokat Indonesia masih menganut single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

|
Freepik
Ilustrasi hukum. 

Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum (FH) Ubhara Jaya, Rahmat Saputra, ‎mengatakan, kalau merujuk UU Advokat, Peradi merupakan pihak yang berhak menyelenggarakan PKPK.

‎“Peradi yang dianggap sebagai organisasi tunggal dan bekerja sama dengan universitas yaitu Fakultas Hukum,” ujarnya.

Mewakili Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Laksanto Utomo, Rahmat mengatakan, tidak salah Peradi memilih FH Ubhara Jaya untuk menyelenggarakan PKPA karena di antaranya mempunyai para pengajar ‎profesional.

“Memiliki SDM yang sungguh mumpuni sehingga kita juga bisa berkontribusi untuk pelaksanaan kegiatan PKPA,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved