Ketua Peradi Jakbar: Organisasi Advokat di Indonesia Menganut Sistem Single Bar
Sistem organisasi advokat Indonesia masih menganut single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum (FH) Ubhara Jaya, Rahmat Saputra, mengatakan, kalau merujuk UU Advokat, Peradi merupakan pihak yang berhak menyelenggarakan PKPK.
“Peradi yang dianggap sebagai organisasi tunggal dan bekerja sama dengan universitas yaitu Fakultas Hukum,” ujarnya.
Mewakili Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Laksanto Utomo, Rahmat mengatakan, tidak salah Peradi memilih FH Ubhara Jaya untuk menyelenggarakan PKPA karena di antaranya mempunyai para pengajar profesional.
“Memiliki SDM yang sungguh mumpuni sehingga kita juga bisa berkontribusi untuk pelaksanaan kegiatan PKPA,” katanya.
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Fahmi Bachmid, Kuasa Hukumnya Masuk ICU |
![]() |
---|
PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis |
![]() |
---|
Ujian Profesi Advokat Bakal Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Ini Pesan Ketua DPC Peradi Jakbar |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.