Rabu, 1 Oktober 2025

Saksi Ngaku Diancam Pindah Tugas KABASARNAS Jika Tolak Jalankan Proyek Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Awalnya Suhardi tidak mengaku bahwa dirinya mendapat ancaman dari atasannya Letjen TNI (Purn) Muhammad Alfan Baharudin jika tak menjalankan perintah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (BASARNAS) Tahun 2014, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2024).  

Suhardi menjelaskan, Muhammad Alfan Baharudin kerap menyampaikan hal tersebut saat proses rapat umum yang digelar di lingkungan Basarnas.

"Spesifik kalau nggak menjalankan perintah kepala Basarnas ini akan dipindahtugaskan ke wilayah lain?," tanya Hakim

"Siap, Yang Mulia," pungkas Suhardi.

Didakwa Korupsi Proyek Truk di BASARNAS 

Dalam perkara ini, sebelumnya mantan Sekertaris Utama (Setama) BASARNAS Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Paspor Jadi Jurus Jitu Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah

Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di kantor BASARNAS RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp10.055.380.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved