Sabtu, 4 Oktober 2025

Kisah Pilu Jessica Sollu, Karyawati Cantik Tewas oleh Rudapaksa Sopir Travel Palopo-Morowali

Karyawan cantik Jessica Sollu kehilangan nyawanya karena aksi rudapaksa disertai kekerasan oleh sopir travel yang dia tumpangi dari Palopo ke Morowali

Editor: Choirul Arifin
ist
Jessica Sollu (23), warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kehilangan nyawanya karena aksi rudapaksa disertai kekerasan oleh sopir travel yang dia tumpangi dari Palopo ke Morowali. 

Pelaku pun lantas melancarkan aksinya diawali dengan menyiksa korban. Pelaku langsung menindih paha hingga menyumpal mulut korban hingga tak berdaya.

Pelaku pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke jok sopir. Sementara korban yang dalam kondisi lemas keluar dari mobil dan duduk di aspal.

Korban pun mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

TSK Akmal
Akmal, tersangka tunggal pelaku rudapaksa dan pembunuhan terhadap Jessica Sollu (23), warga Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Mendengar hal itu, pelaku pun turun dari mobilnya dan menghampiri dan menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik. 

"Pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernafas," ujarnya.

Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan korban berupa anting. Lalu, tubuh korban diangkat dan dibuang pelaku ke jurang.

"Pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang," ujarnya.

pelaku pun langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Baca juga: Kematian Jessica Sollu Terungkap, Korban Dirudapaksa, Dibunuh hingga Dirampok Sopir Travel

Sementara jasad korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024). Saat itu jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tanpa identitas.

Jasad koban pun dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi. Identitasnya terungkap setelah keluarga korban datang melapor polisi.

Tak butuh lama, polisi lantas memburu pelakunya.

Hingga akhirnya pelaku Akmal alias Adi alias Sampe (26) ditangkap di tempat persembunyiannya,  Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.

Pelaku merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta

Sumber: Tribun Timur

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved