Kisah Pilu Jessica Sollu, Karyawati Cantik Tewas oleh Rudapaksa Sopir Travel Palopo-Morowali
Karyawan cantik Jessica Sollu kehilangan nyawanya karena aksi rudapaksa disertai kekerasan oleh sopir travel yang dia tumpangi dari Palopo ke Morowali
Pelaku pun lantas melancarkan aksinya diawali dengan menyiksa korban. Pelaku langsung menindih paha hingga menyumpal mulut korban hingga tak berdaya.
Pelaku pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali ke jok sopir. Sementara korban yang dalam kondisi lemas keluar dari mobil dan duduk di aspal.
Korban pun mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

Mendengar hal itu, pelaku pun turun dari mobilnya dan menghampiri dan menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.
"Pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernafas," ujarnya.
Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan korban berupa anting. Lalu, tubuh korban diangkat dan dibuang pelaku ke jurang.
"Pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang," ujarnya.
pelaku pun langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Baca juga: Kematian Jessica Sollu Terungkap, Korban Dirudapaksa, Dibunuh hingga Dirampok Sopir Travel
Sementara jasad korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024). Saat itu jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tanpa identitas.
Jasad koban pun dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi. Identitasnya terungkap setelah keluarga korban datang melapor polisi.
Tak butuh lama, polisi lantas memburu pelakunya.
Hingga akhirnya pelaku Akmal alias Adi alias Sampe (26) ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.
Pelaku merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta
Sumber: Tribun Timur
Orang Bersenjata Tajam Menjarah Aset PT IMIP Morowali |
![]() |
---|
Puluhan Tahun Terisolir, Akses Menuju Desa Tanauge Sulawesi Tengah Kini Dapat Dilalui Jalur Darat |
![]() |
---|
IMIP Optimalkan Kolaborasi Multikultural di Lingkungan Kerja |
![]() |
---|
PT IMIP Kaji Dampak Tarif Trump 19 Persen Terhadap Industri Nikel |
![]() |
---|
10 Kota dengan Konsumsi Rokok Paling Banyak di Indonesia, Sumatra Barat Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.