Temuan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Nikel Morowali, IMIP Siap Ikuti Arahan KLH
KLH juga mencatat adanya pembukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP, serta kegiatan pembangunan di area seluas
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam operasional lingkungan perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tentang adanya beberapa pelanggaran lingkungan terkait (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di kawasan industri pengelolaan nikel PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.
“Jadi, pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian yang terkait termasuk KLH,” ujar Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6).
Dedy menambahkan, perusahaan akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant. Jika ada hal yang memerlukan perbaikan, pihaknya menyatakan siap melakukan penyesuaian sesuai arahan pemerintah.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” lanjutnya.
Baca juga: Empat Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, DPR Tegas: Tak Boleh Sejengkal Pun Lepas
PT IMIP diketahui berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektare dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan pada tahun 2020. Seiring perkembangan kawasan industri dan masuknya investasi baru, IMIP mengajukan pengembangan kawasan seluas 1.800 hektare ke KLHK pada 2023, dan masih menunggu proses persetujuan serta draft surat keputusan.
Dalam operasionalnya, IMIP menerapkan pemantauan kualitas udara melalui sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di 58 titik yang terhubung secara realtime ke Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Pemantauan juga dilakukan manual oleh laboratorium terakreditasi.
“Pemantauan ini dipantau secara realtime oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH,” terang Dedy.

IMIP juga mengklaim sedang mengembangkan penggunaan teknologi energi bersih, seperti pembangkit listrik tenaga surya, sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi dan ketergantungan pada batu bara.
Terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), IMIP menyebutkan adanya kendala topografi dalam pembangunan IPAL terpusat di masing-masing smelter. Perusahaan telah melakukan konsultasi dengan KLHK dan berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, diperoleh kesepakatan untuk membangun IPAL komunal klaster.
Temuan KLH: Luasan di Luar AMDAL

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan KLH, ditemukan beberapa kegiatan pembangunan yang belum tercakup dalam dokumen AMDAL perusahaan.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif.
KLH juga mencatat adanya pembukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP, serta kegiatan pembangunan di area seluas lebih dari 1.800 hektare di luar dokumen AMDAL yang ada.
Usai Periksa IMIP, Kemnaker Lanjutkan Pengawasan Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali |
![]() |
---|
Kementerian Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Dugaan Pencemaran di DAS Brantas |
![]() |
---|
Periksa Penggunaan TKA di IMIP Morowali, Kemnaker Tegaskan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Putusan Sela, PN Jakpus Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Patok Tambang Nikel di Maluku Utara |
![]() |
---|
Danantara dan INA Bisa Sediakan Pembiayaan Jangka Panjang untuk Hilirisasi Nikel dan Baterai EV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.