Curiga, Jaksa Cecar Saksi Soal 'Calon Pengantin' di Kasus Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas
Jaksa curiga soal istilah calon pengantin saat mencecar saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle di Basarnas
Kendati begitu, Jaksa kala itu tak begitu saja mempercayai penuturan dari Suhardi dan memilih terus mencecar soal istilah calon pengantin tersebut.
Pasalnya menurut Jaksa istilah itu awam didengar dan diduga hal itu kerap digunakan selama ini di lingkungan Basarnas.
Bahkan Jaksa memperingati Suhardi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan keterangan di muka sidang.
"Ini saudara sudah disumpah ya. Jadi kami minta saudara bisa memberikan penjelasan sejujur jujurnya. Coba tolong dijelaskan apa ini yang dimaksud dengan calon pengantin?" cecar Jaksa.
Akan tetapi Suhardi kukuh bahwa kalimat yang ia maksud adalah calon pemenang.
Ia pun sampai meminta maaf kepada Jaksa lantaran salah dalam memberikan jawaban.
"Siap, mohon izin salah bapak, pak jaksa. Saya tidak bermaksud berkata demikian, maksud saya calon pemenang bapak," tutur Suhardi.
"Calon pemenang?" kata Jaksa memastikan.
"siap," pungkas Suhardi.
Didakwa Rugikan Negara Rp 20 Miliar
Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.