Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Perlawanan Tom Lembong, bakal hadirkan ahli perdagangan gula hingga keuangan di sidang praperadilan.

Penulis: Jayanti TriUtami
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan 2015-2016. 

Termasuk, soal permohonan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah. 

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Ari di persidangan, Senin.

Baca juga: Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

Selain itu, Ari juga memohon Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menghentikan proses penyelidikan kasus Tom Lembong.

Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kejagung juga diminta melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

Tak Pernah Dapat Fee

Sebelumnya, Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024). 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang diterapkan saat masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.

Selama pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula. 

Mantan Co-captain Timnas AMIN itu juga yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar, tanpa ada kepentingan pribadi. 

Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat. 

“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari. 

Baca juga: Pakar Hukum Minta Hakim Praperadilan Gali Motif Politis terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong

Menurut Ari, Tom Lembong mengaku menerbitkan izin impor gula saat itu semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula. 

Sehingga Tom Lembong memutuskan untuk mengizinkan impor gula melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Ari juga membantah kliennya memperoleh fee atau bayaran dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved