Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, kubu Tom Lembong minta agar penetapan status tersangkanya dinyatakan tidak sah. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024). 

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved