Kasus Impor Gula
Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, kubu Tom Lembong minta agar penetapan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.