Selasa, 30 September 2025

Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si.

Pria yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 11 Agustus 1967 terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/Kompas
Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si. 

Selanjutnya ia melanjutkan jenjang menengah pertama di SMP Stella Duce Tarakanita, Yogyakarta.

Kemudian melanjutkan sekolah ke SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

Setelah lulus SMA, Rafael Alun Trisambodo melanjutkan jenjang pendidikan diploma di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Angkatan 1987.

Rafael Alun kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi. 

Setelah memperoleh gelar sarjana ekonomi, Rafael Alun kembali menempuh perguruan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI).

Karier 

Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si.
Rafael Alun Trisambodo, S.E., M.Si. (Tangkap Layar Kompas)

Rafael Alun sudah cukup malang melintang berkarier di Ditjen Pajak.

Ia tercatat pernah menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada tahun 2013.

Pada tahun 2015, Rafael didapuk menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo.

Setelah itu, ia diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I pada tahun 2017.

Karier Rafael Alun Trisambodo makin moncer setelah diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada tahun 2018.

Kemudian, ayah Mario Dandy Satrio ini dilantik  Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Dicopot dari Jabatan

Karier Rafael Alun Trisambodo mendadak langsung runtuh imbas penganiayaan sang anak dan harta kekayaannya. Ia dicopot langsung Menteri Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan