Kasus Impor Gula
Tom Lembong Tulis Surat Singgung Keadilan hingga Jaksa Profesional, Anak Marissa Haque Beri Semangat
Tom Lembong menuliskan surat dari balik jeruji besi, Marsha Chikita Fawzi anak bungsu almarhumah Marissa Haque dan Ikang Fawzi memberi semangat.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Praperadilan Tom Lembong vs Kejagung Digelar 18 November 2024
Sebagai upaya pembelaan diri atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung, Tom Lembong melakukan gugatan praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejagung.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut digelar pada 18 November mendatang.
Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan banyak ahli untuk menghadapi sidang praperadilan mendatang.
"Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya."
"Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," kata Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Pada saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.
Kasus Impor Gula
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan |
---|
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.