Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Kerugian Negara Imbas Kebijakan Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong

Ari Yusuf Amir pertanyakan kejelasan jumlah kerugian negara imbas kebijakan impor kliennya selama menjabat Menteri Perdagangan. 

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved