Selasa, 30 September 2025

Pakar Desak Korupsi Payment Gateway Diusut Kembali Demi Kepastian Hukum

Status tersangka Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.

Editor: Erik S
unodc.org
Ilustrasi korupsi - Praktisi hukum dan eks Hakim Pengadilan Negeri, Irwan Yunas menyoroti keterbukaan penanganan dugaaan korupsi Payment Gateway. 

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar), dan ada dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut. 

Anton menyebutkan Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik.

Manuver Denny dalam kasus ini kurang disetujui oleh beberapa pihak di Kementerian Hukum dan HAM, namun ia tetap bersikukuh untuk melanjutkan program tersebut.

Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang mangkrak sejak 2015 masih terhambat di tim penyidik Bareskrim Polri.

“Saya belum mendapatkan informasi tentang penghentian kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada 13 Juni 2023.

Pernyataan ini dibantah oleh pelapor.

Andi Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa berkas tersebut sudah lengkap dan dianggap P-21 oleh Kejaksaan Agung. Ia heran mengapa perkara ini belum masuk ke tahap persidangan.

 
“Perkara ini telah selesai diperiksa Bareskrim dan dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung,” kata Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya kepada Kejaksaan Agung, pada 8 Juni 2024.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Irwan Yunas Tegaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Harus Segera Dieksekusi Setelah 10 Tahun Mangkrak

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan