Sabtu, 4 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Mengintip Rumah Mewah Zarof Ricar di Senayan: Empat Lantai dan Tersambung ke Kediaman Sang Anak

Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf "L", satu unit mobil Toyot

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Rumah matan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022) digeledah Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan ditemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 trilun dan emas 51 kilogram.  

Sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok yang sekaligus berfungsi sebagai pagar rumah.

Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.

Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya (kolase Tribunnews.com/ist)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, rumah mewah milik Zarof Ricar memiliki empat lantai.

Di lantai satu rumah itu, terdapat tangga untuk menghubungkan satu lantai ke lantai lainnya.

Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga. 

Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Palu, Kapolda Sulteng Akui Ada Kekerasan dari Oknum Petugas Jaga

Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda. 

Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar. (Tribunnews/Ibr/cos)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved