Selasa, 30 September 2025

Korupsi Emas

Broker Eksi Anggraeni Ungkap Bawa Keluar Emas dari Butik PT Antam Melalui Pintu Belakang

Broker Eksi Anggraeni mengaku membawa emas yang ia beli dari BELM Surabaya 01 Antam dibawa keluar melalui pintu belakang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Broker Eksi Anggraeni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi jual beli emas antam dengan terdakwa Crazy Rich Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). 

Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.

Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved