Anak Legislator Bunuh Pacar
Dibutuhkan untuk Jadi Saksi Perkara Lain, Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Bukan di Lapas
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono membeberkan alasan mengapa Ronald Tannur masih belum dibawa ke Lapas untuk menjalani hukuman pidananya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur, anak mantan DPR RI Edward Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya cabang Medaeng.
"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Terdakwa yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Mia menjelaskan, bahwa eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun, pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Baca juga: Kaget saat Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Berusaha Tunda Eksekusi, Senyum Tak Ada Lagi
Mahkamah Agung pernah merilis Jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
"Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini," tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi ini karena khawatir terpidana akan melarikan diri.
Sebab, yang bersangkutan mengingat memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali
Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.
"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.
Mahkamah Agung menyatakan, bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Itu adalah pasal alternatif kedua.
Baca juga: Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.