Anak Legislator Bunuh Pacar
Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas
Kronologis lengakap kasus Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas, Sempat divonis bebas kini ditangkap jaksa untuk dieksekusi ke Lapas.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ronal Tannur Tersenyum Lebar Saat Divonis Bebas 24 Juli 2024
Hingga akhirnya, kasus tersebut pun masuk ke pengadilan.
Saat itu ia didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Selain hukuman badan, Ronald Tannur pun dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.
Namun, pada saat pembacaan putusan, Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup Ronald Tannur melakukan tindak pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
Ada tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Dengan vonis bebas tersebut, Ronald Tanur pun keluar dari sel tahanan.
Ia pun sempat tersenyum lebar saat hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Atas putusan tersebut, jaksa pun langsung mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ronal Tannur Divonis 5 Tahun Penjara Pada Tingkat Kasasi
Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.