Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kronologis Kasus Ronald Tannur Hingga Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Sempat Senyum Saat Vonis Bebas

Kronologis lengakap kasus Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas, Sempat divonis bebas kini ditangkap jaksa untuk dieksekusi ke Lapas.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Ronald Tannur saat ditangkap jaksa (kiri) dan Ronald Tannur usai divonis bebsa PN Surbaya (kanan). 

Ia mengaku dirinya sempat memberi pertolongan dengan memberi nafas buatan dan menekan dada korban.

Karena tak ada reaksi, akhirnya Ronald Tannur membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawa Dini tidak bisa diselamatkan.

Ronald Tannur Buat Laporan Palsu Hingga Jadi Tersangka

Setelah mengetahui korban tewas, Ronald Tannur sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. 

Dalam laporannya Dini Sera disebut meninggal dunia karena asam lambungnya kambuh saat berada di Apartemen Orchid, Pakuwon yang ditinggalinya.

Laporan palsu itu dibuat setelah dia memastikan kematian Dini di National Hospital.

Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat polsek setempat mengatakan kalau Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Tak puas dengan hasil polisi, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir korban ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald Tannur.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Kejanggalan demi kejanggalan pun mulai terungkap.

Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Dari situ diketahui bila dini meninggal dunia akibat dianiaya.

Polisi pun akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.

Sebelumnya polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved