Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Penyidik KPK Dalami Dugaan Auditor BPK Minta Rp 12 Miliar yang Terkuak di Sidang Syahrul Yasin Limpo
KPK mendalami fakta persidangan yang mengungkap adanya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sejumlah uang
"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.
Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi karena hukumannya diperberat 12 tahun penjara.
"Status perkara, permohonan kasasi," tulis situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Tidak hanya SYL, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta juga mengajukan kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun bui dan denda Rp 300 juta karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Majelis hakim turut menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yaitu Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan 30 ribu dolar AS.
Apabila harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
KPK tidak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.
Selain SYL, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Eks Menteri Pertanian SYL Melawan Lewat Kasasi
Pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara. Sementara hukuman Hatta tetap empat tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.