Senin, 29 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

DPR Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan

Komisi III DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Endra Kurniawan
Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.

Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.

Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.

Baca juga: Kronologi Kasus Aipda Wibowo dan Guru SD Honorer di Konawe Selatan

Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.

Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).

Terkait permintaan uang senilai Rp50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan