Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Gaji Presiden Prabowo Sangat Kecil, Ini Perbandingannya dengan Gaji Presiden Negara Lain

Gaji Presiden Prabowo sangat kecil dibandingkan gaji presiden negara lain yang nilainya berkali-kali lipat.

Penulis: Hasanudin Aco
Humas Sekjen DPR RI/Humas Sekjen DPR RI
MPR melantik Prabowo Subianto sebagai presiden RI untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Minggu (20/10/2024). Ternyata gaji presiden Prabowo sangat kecil dibandingkan presiden negara lain. 

Dengan kata lain Presiden Prabowo akan mendapatkan haji Rp 362.880.000 dalam setahun.

Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.

Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapatkan Prabowo sebagai presiden adalah Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden, Gibran akan memperoleh total Rp 44.160.000 per bulan.

Perhitungan tersebut merupakan perhitungan kotor dan nominal yang didapatkan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Presiden juga mendapatkan tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seperti biaya rumah tangga dan seluruh perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. 

Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Usai tak lagi menjabat, presiden akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.

Berikut Harta Kekayaan Prabowo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2023, Prabowo Subianto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.042.682.732.691 (sekitar Rp 2 triliun).

Kekayaan tersebut berasal dari tanah dan bangunan,  harta bergerak, transportasi, surat berharga, kas dan setara kas.

Dengan rincian sebagai berikut :

- Tanah dan Bangunan Rp 275.320.450.000

- Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.258.500.000

- Harta Bergerak Rp 260.000.000

- Surat Berharga  Rp 5.552.000.000

- Kas dan Setara Kas Rp 2.093.015.455

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved