Jumat, 3 Oktober 2025

Badan Penerimaan Negara Akan Pisahkan Ditjen Pajak dan BC dari Kemenkeu, Begini Tanggapan Pengamat

Janji Prabowo yang akan membentuk Badan Penerimaan Negara sejatinya merupakan langkah yang tidak main-main dan serius, bahkan masuk dalam Asta Cita

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto. Salah satu visi-misi saat menjadi Presiden RI adalah memisahkan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dari struktur organik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal ini merupakan bagian dari rencana Prabowo Subianto untuk memisah Direktorat Pajak dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan. niatanya BPN dapat menggenjot rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau yang lebih dikenal dengan tax ratio. 

Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia sempat menyentuh level 13 persen dimasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun di masa Pemerintahan Jokowi maksimum hanya 10,85 pesen tapi rerata di bawah 10 persen, pada 2024 ini menyentuh level terendah 8,57 persen.

Prabowo memiliki PR besar untuk menggenjot tax ratio agar paling tidak bisa menyeimbangkan dengan tax ratio negara-negara ASEAN, dan pembentukan BPN dapat dinilai sebagai bentuk political will yang patut diacungkan jempol yakni bisa menggenjot tax ratio tersebut.

BPN adalah badan baru yang direncanakan akan fokus menangani urusan pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta bea dan cukai. Dalam RKP 2025, badan ini juga akan bertugas untuk meningkatkan rasio pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved