Ahli Hukum Sebut Bukti Kerugian Negara di Kasus Maming Belum Tentu Terbukti
Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, tetapi hingga saat ini, tidak ada audit resmi
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Oleh karena itu, tuduhan mengenai "kesepakatan diam-diam" Mardani lemah.
Baca juga: Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Rentan Pengaruhi Hakim
"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," kata Topo.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum.
Baca Juga
Luncurkan Sistem Anti Penyuapan dan Kecurangan, Kemnaker Tegaskan Komitmen Pemberantasan KKN |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Senilai Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ada Intervensi dari Istana? |
![]() |
---|
KPK Tepis Isu Intervensi Istana dalam Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.