Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Gerindra Pastikan Keppres Tentang Perpindahan Ibu Kota ke IKN akan Diteken Prabowo Subianto 

Keppres terkait dengan perpindahan Ibu Kota belum juga ditandatangani oleh Presiden yang saat ini menjabat dalam hal ini Joko Widodo alias Jokowi.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Sebelumnya meski Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi 25 April lalu, status ibu kota belum berubah. 

Ibu Kota baru resmi pindah dari Jakarta ke IKN apabila telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"  bunyi pasal 63 undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved