Hakim Perjuangkan Kesejahteraan, Ada yang Rogoh Kocek Pribadi dan Korbankan Cuti Lebaran
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berkumpul di Jakarta untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan para hakim.
"Jadi segala kekurangan yang ada di rumah seperti halnya lampu dan listrik, dan itu kan biaya pribadi," ujarnya. Fauzan kini menempati tempat itu dengan istri dan kedua anaknya.
Baca juga: Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas
Di Wangi-wangi, harga bensin mencapai Rp20 ribu per 850 mililiter. Sementara air kemasan galon dibanderol dengan harga Rp86 ribu.
Adapun tunjangan yang ia terima sebesar Rp8,5 juta dan gaji Rp2,7 juta.
"(gaji bersih) sekitar 12 juta. Kalau masuk full ya. Kadang kan banyak potongan juga gitu ua, untuk koperasi, untuk arisan dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam keberangkatannya ke Jakarta, Fauzan terpaksa harus meninggalkan istri dan anak-anaknya. Selain itu, pria berusia 30 tahun ini memangkas cuti yang ia siapkan untuk lebaran tahun depan.
"Bahkan cuti ini yang niatnya ingin dipakai untuk lebaran tahun depan, pulang dengan istri, sudah diambil," cerita Fauzan.
"Bahkan yang paling sedih itu ketika saya datang ke kendari, itu anak sedang masuk ke IGD karena panas, mungkin karena jauh dari bapaknya ataupun apa. Itu yang menyerang psikologi saya, apakah saya jadi berangkat atau untuk keluarga," ia menambahkan.
Sehingga besar harapannya hak kesejahteraan hakim yang mereka gaungkan ini dapat tercapai.
"Tapi keluarga juga yang di Wakatobi itu menguatkan saya untuk berangkat, ya sudah
saya berangkat. Jadi kalaupun ini harus berhasil, ya harus berhasil," harapnya.
SHI Gaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
Forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.
SHI baru saja melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertempat di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2024).
Dalam audiensi, SHI menyampaikan beberapa tuntutan. Rencana hasil audiensi itu bakal lanjut mereka bawa saat bertemu DPR RI pada Rabu (8/10/2024).
Juru bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan tuntutan pertama adalah mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, orang tua kami,” ucap Fauzan.
Garuda Disuntik Triliunan, Tapi Masih Merugi: Legislator PAN Tagih Reformasi Internal Nyata |
![]() |
---|
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong |
![]() |
---|
Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Irfan Hakim Salfok Bulu Mata Umi Kalsum & Muka Mulus Abdul Rozak, Ayu Ting Ting: Gue Artis Biasa Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.